Pelayanan Samsat

Samsat Jembrana diselenggarakan dengan tujuan memberikan pelayanan pengesahan STNK tiap tahun, perpanjangan STNK 5 tahun, BBN I dan BBN II, serta perubahan (ganti Nopol, ganti warna, ganti mesin, dll) untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jembrana.

Samsat Jembrana memfokuskan pelayanan pada pemenuhan kepuasan wajib pajak, yang diharapkan secara keseluruhan mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik.

Untuk meningkatkan pelayanan prima, telah diberlakukan Sistem Samsat Online untuk wilayah Provinsi Bali.Dan untuk memudahkan pengurusan Samsat di wilayah ujung barat pulau Bali, telah dibuka Gerai Samsat Gilimanuk yang bertempat di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

VISI, MISI DAN MOTO PELAYANAN

VISI

Terwujudnya unit penyelenggara pelayanan secara transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan informasi demi kepuasan masyarakat yang mampu dan trampil dalam mengendarai kendaraan bermotor

MISI

a. Mewujudkan pelayanan Prima kepada masyarakat secara cepat transparan dan akuntabel.
b. Memelihara sarana kerja dengan seksama.
c. Menyarankan kepada masyarakat agar mengurus surat sendiri tidak melalui calo.
d. Memuaskan masyarakat.

MOTTO PELAYANAN
Kepuasan anda adalah tujuan layanan kami

RUANG LINGKUP LAYANAN
Samsat Jembrana melayani wajib pajak untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka yang meliputi:
1. Pengesahan STNK 1 tahun.
2. Pergantian STNK 5 tahun.
3. Pendaftaran Kendaraan Baru (BBN I).
4. Balik Nama Kendaraan, Ruban Bentuk, Rubah Warna dll (BBN II)
5. Mutasi Kendaraan.

PERSYARATAN DAN PROSEDUR
Yang perlu disiapkan oleh wajib pajak:
1. Pengesahan STNK 1 tahun:
– STNK asli
– KTP identitas pemilik ranmor
2. Pergantian STNK 5 tahun:
– STNK asli
– KTP pemiliki ranmor
– Cek Fisik ranmor
– Fotocopy BPKB

3. Pendaftaran kendaraan baru (BBN I):
– Faktur
– Cek Fisik
– Pendaftaran BPKB

4. Balik nama (BBN II):
– Fotocopy KTP pemilik baru
– STNK
– Kwitansi jual beli bermeterai secukupnya
– Cek Fisik kendaraan
– Pendaftaran BPKB

5. Rubah Warna :
– Fotocopy KTP
– STNK
– Surat Keterangan Rubah Warna dari Bengkel
– Cek Fisik kendaraan

6. Mutasi

Mutasi keluar daerah dalam provinsi:
– Fotocopy KTP / Akte Pendirian Perusahaan / PT
– BPKB asli
– STNK asli
– Cek Fisik
– Kwitansi jual beli

Mutasi keluar daerah provinsi:
– Fotocopy KTP / Akte Pendirian Perusahaan / PT
– BPKB asli
– STNK asli
– Cek Fisik
– Kwitansi jual beli
– Foto ranmor (muka belakang kiri kanan)

Mutasi Masuk dari daerah dalam provinsi:
– Surat pengantar mutasi
– Surat pengganti STNK
– Surat kelengkapan berkas ranmor
– Cek fisik (kendaraan hadir)
– Fotocopy KTP
– Kwitansi jual beli / surat pelepasan hak kendaraan
– Surat Keterangan Fiskal
– Notis pembayaran pajak terakhir

Mutasi Masuk dari luar provinsi:
– Surat pengantar mutasi

– Surat pengganti STNK

– Surat kelengkapan berkas ranmor

– Cek fisik (kendaraan hadir)

– Fotocopy KTP

– Kwitansi jual beli / surat pelepasan hak kendaraan

– Surat Keterangan Fiskal

– Notis pembayaran pajak terakhir

– Rekomendasi dari Ditlantas Polda Bali (dan bukti cross-check)

LOKET I (PENDAFTARAN)

Menerima pendaftaran dan penetapan seperti : Pendaftaran Baru, pergantian STNK, perubahan (ganti nopol, ganti warna, ganti mesin, STNK rusak/hilang, rubah status, dll), ganti pemilik, pendaftaran mutasi masuk/keluar, pengesahan STNK.

Memeriksa kelengkapan persyaratan dan apabila sudah memenuhi syarat, wajib pajak diberikan nomor antrian dan dipersilakan menunggu proses selanjutnya.

Mengarahkan wajib pajak untuk membayar biaya administrasi PNBP (apabila pendaftarannya terkait dengan pendaftaran baru, perubahan dan pergantian STNK) ke Loket BRI.

LOKET II (PEMBAYARAN DAN PENYERAHAN)

Mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak yang sudah ditetapkan di kasir Bank BPD.

Menyerahkan STNK yang sudah selesai kepada masyarakat sesuai dengan nomor antrian dan memberikan ucapan terima kasih serta hati-hati di jalan.

LOKET PENDUKUNG :

CEK FISIK

Guna mendukung kelengkapan berkas pada pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK dan perubahan identitas ranmor, dilakukan cek fisik yang meliputi: cek nomor rangka, nomor mesin, serta kelengkapan ranmor.

TNKB

Melakukan pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai order.

ARSIP

Melakukan pengarsipan dokumen ranmor yang sudah selesai sesuai nomor polisi di gudang arsip.

STANDAR WAKTU PELAYANAN YANG DIBUTUHKAN :

Pengesahan : 15 menit.

Perpanjangan : 30 menit

Mutasi/Perubahan : 45 menit

Baru : 35 menit