Sat Narkoba

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disingkat Satresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Reserse Narkoba pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres. Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.

Dalam melaksanakan tugas, Satresnarkoba menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, dan prekursor;
  2. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan korban penyalahgunaan Narkoba;
  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek dan Satresnarkoba Polres.

 

Satresnarkoba dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

  1. Urusan Pembinaan Operasional ( Urbinopsnal), yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan korban penyalahgunaan Narkoba;
  2. Urusan Administrasi dan Ketatausahan (Urmintu), yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan;
  3. Unit, terdiri dari 2 (dua) Unit, yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor di daerah hukum Polres Jembrana.

 

VISI DAN MISI SATRESNARKOBA POLRES POLRES JEMBRANA

VISI

“Terwujudnya Satresnarkoba Polres Jembrana yang Profesional, Modern, dan Terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Jembrana guna terpeliharanya Kamtibmas yang Kondusif”

MISI

  1. Mewujudkan pelayanan prima dalam melayani masyakarat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Satresnarkoba Polres Jembrana.
  2. Memberikan   pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan transparansi penyidikan dalam memberi SP2HP;
  3. Meningkatkan kemitraan dengan berbagai komponen masyarakat melalui pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan korban penyalahgunaan Narkotika dalam rangka memelihara kamtibmas;
  4. Meningkatkan penegakan hukum tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana secara transparan, akuntabel, profesional, modern dan terpercaya;
  5. Meningkatkan kualitas SDM Satresnarkoba (penyidik/penyidik pembantu);
  6. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan serta bimbingan masyarakat untuk dapat memberikan penyuluhan tentang Narkoba sehingga pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin;
  7. Melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dengan tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM dan anti KKN.